Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 28 Tahun 2017

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah Bagi Analis Kebijakan

Juga dikenal sebagai: Peraturan LAN 28/2017 · Peraturan LAN No. 28 Tahun 2017 · Peraturan LAN Nomor 28 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2017Tanggal Penetapan:20 Desember 2017
Standar & Pedoman TeknisRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Lembaga Administrasi Negara
TemaPedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah Bagi Analis Kebijakan
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku22 Desember 2017
Tanggal Penetapan20 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini bertujuan untuk memberikan acuan dan pemahaman yang sama bagi Analis Kebijakan dalam menyusun Karya Tulis Ilmiah (KTI) sesuai bidang kepakaran mereka, serta menyamakan persepsi dan keseragaman dalam penilaian kualitas KTI yang diajukan. KTI terdiri dari risalah kebijakan, kertas kerja, makalah kebijakan, dan artikel kebijakan. Penilaian KTI dilakukan oleh tim ahli dengan kualifikasi yang sesuai, mengacu pada kaidah keilmuan dan ketentuan yang berlaku. Pedoman penulisan KTI tercantum dalam Lampiran Peraturan Lembaga ini. Karya Tulis Ilmiah (KTI) didefinisikan sebagai tulisan cetak maupun non-cetak yang dibuat oleh Analis Kebijakan, baik secara individu maupun kelompok, yang dapat melibatkan jabatan lain, disusun secara sistematis, dan menawarkan solusi terhadap permasalahan kebijakan tertentu. Risalah kebijakan (policy brief) adalah tulisan ilmiah ringkas yang berfokus pada isu kebijakan tertentu dan menawarkan solusi cepat bagi pembuat kebijakan. Kertas kerja kebijakan (policy paper) adalah tulisan hasil penelitian yang fokus pada isu kebijakan tertentu dan menawarkan rekomendasi solusi kepada pemangku kepentingan. Makalah kebijakan adalah tulisan mengenai isu kontemporer yang memberikan alternatif kebijakan dengan analisis tajam. Artikel kebijakan adalah tulisan sebagai respons terhadap kebijakan tertentu untuk memberikan informasi/pandangan lain bagi pengambil kebijakan dan masyarakat. Dalam penulisan KTI, Analis Kebijakan harus menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, kalimat lugas, argumentasi yang meyakinkan, data dukung yang baik, dan tampilan yang menarik. Risalah kebijakan harus fokus pada satu masalah kebijakan, menjelaskan tujuan, mengidentifikasi fakta formal, argumentasi yang mudah dipahami, rekomendasi yang dapat digunakan, dan batasan tulisan. Kertas kerja kebijakan bersifat lebih akademik dan membedakan antara fakta, interpretasi, dan opini. Makalah kebijakan harus akurat, menyeluruh, memiliki sumber informasi yang baik, seimbang, kreatif, penulisannya benar, dan penataannya sistematis. Artikel kebijakan dapat berupa eksploratif, eksplanatif, deskriptif, prediktif, atau preskriptif. Sistematika penulisan KTI bervariasi tergantung jenisnya. Risalah kebijakan meliputi judul, ringkasan eksekutif, pendahuluan, deskripsi masalah, rekomendasi, apendiks, dan referensi utama. Kertas kerja kebijakan meliputi ringkasan eksekutif, pendahuluan, latar belakang kebijakan, pernyataan kebijakan, pembahasan, kesimpulan dan rekomendasi, referensi, lampiran, dan biografi singkat penulis. Makalah kebijakan meliputi judul, nama penulis, alamat penulis, abstrak dan kata kunci, pendahuluan, metode penelitian, hasil dan pembahasan, kesimpulan, saran, dan daftar pustaka. Artikel kebijakan mengikuti format yang ditentukan oleh penerbit. Etika penulisan KTI meliputi tanggung jawab, kecermatan, seksama, batasan publikasi, pengakuan kontribusi, kejujuran, menghindari plagiasi, akurasi data, dan aksesibilitas tulisan. Metode pengutipan harus mengikuti standar yang berlaku seperti APA, MLA, Chicago, CSE, atau AMA.

Pasal 6 Ketentuan mengenai KTI yang diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Lembaga ini.

(-)