Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 37 Tahun 1999

Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: UU 37/1999 · UU No. 37 Tahun 1999 · UU Nomor 37 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 1999Tanggal Penetapan:14 September 1999
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaHubungan Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 September 1999
Tanggal Penetapan14 September 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri Indonesia secara menyeluruh dan terpadu. Latar belakang pembentukan undang-undang ini adalah untuk memastikan bahwa hubungan luar negeri Indonesia dilakukan berdasarkan asas kesamaan derajat, saling menghormati, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri, sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Undang-undang ini menegaskan bahwa politik luar negeri Indonesia menganut prinsip bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional. Kewenangan penyelenggaraan hubungan luar negeri berada di tangan Presiden, yang dapat melimpahkan kewenangan tersebut kepada Menteri Luar Negeri. Selain itu, undang-undang ini mengatur tentang pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional, perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri, serta pemberian kekebalan dan hak istimewa kepada perwakilan diplomatik dan konsuler. Undang-undang ini juga menetapkan bahwa pembukaan dan pemutusan hubungan diplomatik atau konsuler dengan negara lain harus memperhatikan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat.

1. Peraturan perundang-undangan mengenai atau berkaitan dengan Hubungan Luar Negeri yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

(-)