Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pelaksana pada Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 4/2016 · Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2016 · Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2016Tanggal Penetapan:30 Juni 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pelaksana pada Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku12 Juli 2016
Tanggal Penetapan30 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan administrasi di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan mengangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan pelaksana yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pengawasan pemilihan umum. Pengangkatan ini dilakukan oleh Sekretaris Jenderal berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Calon PNS ditempatkan pada unit kerja sesuai kebutuhan organisasi sebagai masa percobaan selama 1 hingga 2 tahun, di mana mereka harus menjalani pendidikan dan pelatihan terintegrasi. Setelah memenuhi persyaratan, calon PNS diangkat menjadi PNS oleh Sekretaris Jenderal. Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, dan formasi yang ditetapkan. Peta Jabatan Pelaksana digunakan sebagai pedoman dalam menyusun kebutuhan jabatan tersebut.

1. PNS yang belum diangkat dalam Jabatan Pelaksana harus diangkat dalam Jabatan Pelaksana paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan ini diundangkan.

(-)