di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lembaga Masyarakat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 12/2009 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 12 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2009 mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan amanat Pasal 89 ayat (1) dan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang memerlukan pedoman mengenai Lembaga Kemasyarakatan di Kabupaten Bandung Barat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintah Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di desa yang dapat diinisiasi oleh masyarakat atau difasilitasi oleh pemerintah melalui musyawarah. Peraturan ini mengatur mekanisme pembentukan Lembaga Kemasyarakatan, tugas dan fungsi lembaga, jenis-jenis lembaga kemasyarakatan (seperti LPMD/LKMD, Lembaga Adat, Tim Penggerak PKK Desa, Rukun Tetangga/Rukun Warga, Karang Taruna, dan Linmas), kepengurusan lembaga, hubungan kerja antara lembaga dengan pemerintah desa dan pihak lainnya, pembinaan oleh pemerintah kabupaten dan camat, serta pendanaan lembaga.
Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi spesifik dari masing-masing jenis Lembaga Kemasyarakatan, seperti LPMD yang bertugas menyusun rencana pembangunan partisipatif dan menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, Lembaga Adat yang bertugas membina dan melestarikan budaya dan adat istiadat, serta Tim Penggerak PKK Desa yang bertugas membantu pemerintah desa dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga. Selain itu, diatur pula mengenai Rukun Tetangga/Rukun Warga dan Karang Taruna dengan tugas dan fungsi masing-masing.