Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Tujuan penanggulangan kemiskinan adalah meningkatkan kapasitas masyarakat miskin, memperkuat peran mereka dalam pengambilan keputusan kebijakan publik, mewujudkan kondisi ekonomi dan sosial yang memungkinkan mereka memperoleh kesempatan dalam pemenuhan hak-hak dasar, serta memberikan rasa aman bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan.
Sasaran penanggulangan kemiskinan adalah perorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang meliputi warga miskin yang termasuk dalam basis data nasional dan warga miskin hasil verifikasi Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah melakukan pendataan dan penetapan warga miskin dengan memperhatikan data yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kriteria warga miskin meliputi tidak mempunyai sumber mata pencaharian atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, pengeluaran sebagian besar untuk konsumsi makanan pokok yang sangat sederhana, kesulitan berobat, tidak mampu membeli pakaian baru, kemampuan menyekolahkan anak hanya sampai SLTP, serta kondisi rumah yang tidak layak.
Warga miskin berhak memperoleh kecukupan pangan, sandang, perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, derajat kehidupan yang layak, lingkungan hidup yang sehat, peningkatan kondisi kesejahteraan yang berkesinambungan, pekerjaan, dan rasa aman. Mereka juga wajib menjaga diri dan keluarganya dari perbuatan yang merusak kesehatan, meningkatkan kepedulian sosial, memberdayakan diri, serta berusaha dan bekerja sesuai kemampuan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengupayakan terpenuhinya hak penduduk miskin, menyusun rencana dan program penanggulangan kemiskinan, serta menyediakan alokasi dana dalam APBD. Masyarakat dan dunia usaha juga bertanggung jawab dan berperan serta dalam penanggulangan kemiskinan.