Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Kemiskinan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 3/2021 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2021Tanggal Penetapan:6 Januari 2021
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Kemiskinan
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Tanggal Berlaku02 Februari 2021
Tanggal Penetapan06 Januari 2021
Tempat PenetapanTutuyan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Tujuan penanggulangan kemiskinan adalah meningkatkan kapasitas masyarakat miskin, memperkuat peran mereka dalam pengambilan keputusan kebijakan publik, mewujudkan kondisi ekonomi dan sosial yang memungkinkan mereka memperoleh kesempatan dalam pemenuhan hak-hak dasar, serta memberikan rasa aman bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan. Sasaran penanggulangan kemiskinan adalah perorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang meliputi warga miskin yang termasuk dalam basis data nasional dan warga miskin hasil verifikasi Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah melakukan pendataan dan penetapan warga miskin dengan memperhatikan data yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kriteria warga miskin meliputi tidak mempunyai sumber mata pencaharian atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, pengeluaran sebagian besar untuk konsumsi makanan pokok yang sangat sederhana, kesulitan berobat, tidak mampu membeli pakaian baru, kemampuan menyekolahkan anak hanya sampai SLTP, serta kondisi rumah yang tidak layak. Warga miskin berhak memperoleh kecukupan pangan, sandang, perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, derajat kehidupan yang layak, lingkungan hidup yang sehat, peningkatan kondisi kesejahteraan yang berkesinambungan, pekerjaan, dan rasa aman. Mereka juga wajib menjaga diri dan keluarganya dari perbuatan yang merusak kesehatan, meningkatkan kepedulian sosial, memberdayakan diri, serta berusaha dan bekerja sesuai kemampuan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengupayakan terpenuhinya hak penduduk miskin, menyusun rencana dan program penanggulangan kemiskinan, serta menyediakan alokasi dana dalam APBD. Masyarakat dan dunia usaha juga bertanggung jawab dan berperan serta dalam penanggulangan kemiskinan.

(-)

(-)