Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengharuskan penetapan Peraturan Daerah untuk perubahan APBD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang meliputi:
1. **Pendapatan Daerah:**
* Pendapatan Asli Daerah (PAD)
* Dana Perimbangan
* Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
2. **Belanja Daerah:**
* Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai, Bunga, Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga)
* Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, Belanja Modal)
3. **Pembiayaan Daerah:**
* Penerimaan (SILPA tahun sebelumnya, Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan)
* Pengeluaran (Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal, Pembayaran Pokok Utang)
Peraturan ini juga mengatur mengenai perubahan APBD yang berasal dari Dana Transfer bersifat khusus dari Pemerintah setelah Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pemerintah Kabupaten Tulungagung dapat melakukan perubahan APBD dengan melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Kabupaten Tulungagung mendahului perubahan APBD dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung. Selain itu, diatur pula mengenai keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Kabupaten Tulungagung melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.