di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 44 Tahun 2013 tentang Mekanisme dan Prosedur Kepemilikan Rumah Umum untuk Prajurit, Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan/Warakawuri, dan Wredatama/Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 44/2013 · Permenhan No. 44 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 44 Tahun 2013
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur mekanisme dan prosedur kepemilikan rumah umum bagi prajurit, pegawai negeri sipil, purnawirawan/warakawuri, dan wredatama/janda/duda pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan kesepakatan bersama antara Kementerian Pertahanan dan Kementerian Perumahan Rakyat mengenai penyediaan rumah umum. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan kepemilikan rumah yang terjangkau bagi debitur dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara berbagai lembaga, termasuk penunjukan pengembang oleh asosiasi, serta peran Dirjen Kuathan Kemhan dalam menetapkan kebijakan dan melakukan koordinasi terkait penyelenggaraan perumahan. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk persyaratan administratif bagi calon debitur dan prioritas penerima rumah umum.