Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 44 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 44 Tahun 2013 tentang Mekanisme dan Prosedur Kepemilikan Rumah Umum untuk Prajurit, Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan/Warakawuri, dan Wredatama/Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 44/2013 · Permenhan No. 44 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 44 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Kompensasi & Tunjangan PejabatAset Milik Negara & DaerahPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaMekanisme dan Prosedur Kepemilikan Rumah Umum untuk Prajurit, Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan/Warakawuri, dan Wredatama/Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku04 Februari 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur mekanisme dan prosedur kepemilikan rumah umum bagi prajurit, pegawai negeri sipil, purnawirawan/warakawuri, dan wredatama/janda/duda pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan kesepakatan bersama antara Kementerian Pertahanan dan Kementerian Perumahan Rakyat mengenai penyediaan rumah umum. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan kepemilikan rumah yang terjangkau bagi debitur dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara berbagai lembaga, termasuk penunjukan pengembang oleh asosiasi, serta peran Dirjen Kuathan Kemhan dalam menetapkan kebijakan dan melakukan koordinasi terkait penyelenggaraan perumahan. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk persyaratan administratif bagi calon debitur dan prioritas penerima rumah umum.

(-)

(-)