Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 55/2015 · Peraturan Menag No. 55 Tahun 2015 · Peraturan Menag Nomor 55 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2015Tanggal Penetapan:2 September 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara. 2. Peraturan Menteri Agama Nomor 81 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara.

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan (UIN Sumatera Utara). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas di UIN Sumatera Utara, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial:

Organisasi Universitas: Terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan.

Organ Pengelola:

  • Rektor dan Wakil Rektor
  • Fakultas (Syari'ah dan Hukum; Ushuluddin dan Studi Islam; Ilmu Tarbiyah dan Keguruan; Dakwah dan Komunikasi; Ekonomi dan Bisnis Islam; Ilmu Sosial; Sains dan Teknologi; Kesehatan Masyarakat)
  • Pascasarjana
  • Biro (Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama)
  • Lembaga (Penjaminan Mutu; Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat)
  • Unit Pelaksana Teknis (Perpustakaan; Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; Pusat Pengembangan Bahasa; Pusat Pengembangan Bisnis; Pusat Layanan Internasional; Ma'had al Jami'ah)

Organ Pertimbangan:

  • Senat Universitas
  • Dewan Penyantun

Organ Pengawasan:

  • Satuan Pengawas Internal

Pembagian Tugas dan Fungsi: Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing organ dan unit di dalam UIN Sumatera Utara, termasuk Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Kepala Biro, Ketua Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis. Setiap bagian memiliki tugas spesifik dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) serta administrasi universitas.

Kelompok Jabatan Fungsional: Terdiri dari Dosen, Peneliti, Pustakawan, Laboran, dan jabatan fungsional lainnya.

(-)

(-)