Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183/PMK.08/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.08/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan Untuk Pelaksanaan Kewajiban Penjaminan Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PMK 183/PMK.08/2018 · PMK No. 183/PMK.08/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan Untuk Pelaksanaan Kewajiban Penjaminan Pemerintah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 27).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan untuk pelaksanaan kewajiban penjaminan pemerintah. Latar belakangnya adalah untuk mengelola anggaran kewajiban penjaminan pemerintah secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam suatu dana cadangan penjaminan. Tujuannya adalah untuk menghindari pengalokasian anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah dalam jumlah besar dalam satu tahun anggaran, menjamin ketersediaan dana yang jumlahnya sesuai kebutuhan, menjamin pembayaran klaim secara tepat waktu, dan memberikan kepastian kepada pemangku kepentingan.

Dana Cadangan Penjaminan digunakan untuk program jaminan pemerintah, termasuk jaminan untuk percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik, penyediaan air minum, infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha, pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional, pembangunan jalan tol di Sumatera, infrastruktur ketenagalistrikan, proyek strategis nasional, dan kereta api ringan/Light Rail Transit. Menteri Keuangan menunjuk pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). KPA berwenang menyusun DIPA, menetapkan PPK dan PPSPM, memerintahkan pembayaran, mengelola Dana Cadangan Penjaminan, serta menyusun laporan keuangan.

Alokasi Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah ditetapkan dalam APBN dan digunakan untuk pembayaran kewajiban Pemerintah akibat pemberian jaminan. Anggaran ini dipindahbukukan ke Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah yang bersifat kumulatif. Rekening ini dapat bersumber dari pos pembiayaan APBN berupa Imbal Jasa Penjaminan Pemerintah dan/atau penerimaan piutang akibat timbulnya Regres.

Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan meliputi pembukaan rekening, pemindahbukuan anggaran, penerimaan dari sumber lain, pencairan dana, pelaksanaan Administrasi Piutang Pemerintah, dan penutupan rekening. Pembayaran tagihan kewajiban penjaminan dilakukan melalui Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melaksanakan Administrasi Piutang Pemerintah.

1. Dana Cadangan Penjaminan yang terakumulasi dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, digunakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh ketentuan mengenai pengelolaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemberian Jaminan Pemerintah dan Dana Cadangan Penjaminan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)