Undang-undang ini bertujuan untuk membentuk Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo guna meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan. Pembentukan ini didasarkan pada pertimbangan potensi daerah, kondisi sosial budaya, dan aspirasi masyarakat. Kabupaten Bone Bolango terdiri dari Kecamatan Tapa, Kabila, Suwawa, dan Bone Pantai, sementara Kabupaten Pohuwato terdiri dari Kecamatan Popayato, Lemito, Randangan, Marisa, dan Paguat. Undang-undang ini juga mengatur batas wilayah, ibu kota, kewenangan daerah, serta pembentukan perangkat pemerintahan daerah baru.