Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 2003

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bonebolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo

Juga dikenal sebagai: UU 6/2003 · UU No. 6 Tahun 2003 · UU Nomor 6 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2003Tanggal Penetapan:25 Februari 2003
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Bonebolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Februari 2003
Tanggal Penetapan25 Februari 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-undang ini bertujuan untuk membentuk Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo guna meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan. Pembentukan ini didasarkan pada pertimbangan potensi daerah, kondisi sosial budaya, dan aspirasi masyarakat. Kabupaten Bone Bolango terdiri dari Kecamatan Tapa, Kabila, Suwawa, dan Bone Pantai, sementara Kabupaten Pohuwato terdiri dari Kecamatan Popayato, Lemito, Randangan, Marisa, dan Paguat. Undang-undang ini juga mengatur batas wilayah, ibu kota, kewenangan daerah, serta pembentukan perangkat pemerintahan daerah baru.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato, Gubernur Gorontalo, Bupati Gorontalo, dan Bupati Boalemo menginventarisasi dan menyerahkan pegawai, barang milik daerah, BUMD, utang piutang, serta dokumen yang diperlukan kepada pemerintah kabupaten baru. 2. Penyerahan ini harus diselesaikan paling lambat 1 tahun setelah peresmian kabupaten dan pelantikan penjabat bupati. 3. Dana untuk penyelenggaraan pemerintahan sementara dibebankan kepada Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo sampai ditetapkannya APBD kabupaten baru.

(-)