Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2023

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengawasan Penggunaan Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pasca Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka BPOM 26/2023 · Perka BPOM No. 26 Tahun 2023 · Perka BPOM Nomor 26 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2023Tanggal Penetapan:6 Oktober 2023
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengawasan Penggunaan Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pasca Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Indonesia
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku13 Oktober 2023
Tanggal Penetapan06 Oktober 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini ditetapkan untuk mengawasi penggunaan obat dan vaksin COVID-19 setelah status pandemi dinyatakan berakhir dan berubah menjadi endemi di Indonesia. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari penggunaan obat dan vaksin yang tidak memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu. BPOM diberi wewenang untuk mengawasi registrasi, produksi, uji klinik, pemasukan, pelulusan bets/lot, pendistribusian, pengelolaan, dan penarikan obat dan vaksin COVID-19. Pemilik izin edar harus memastikan pemenuhan persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Izin edar dengan ketentuan pembatasan berlaku selama dua tahun dan tidak dapat diperpanjang. Obat dan vaksin COVID-19 dengan izin edar ini dianggap sebagai obat keras.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 8, Pasal 12 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14, dan/atau Pasal 15 ayat (1) dikenai sanksi administratif.