di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1980 tentang Pembentukan Kecamatan Bakarangan Dan Kecamatan Piani Di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin, Kecamatan Loksado Dan Kecamatan Kalumpang Di Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan, Kecamatan Halong Di Kabupaten Daerah II Hulu Sungai Utara, Kecamatan Murung Pudak Di Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong, Kecamatan Tabukan Di Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala, Kecamatan Kintap Dan Kecamatan Panyipatan Di Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut, Kecamatan Hampang Dan Kecamatan Sungai Durian Di Kabupaten Daerah Tingkat II Kotabaru Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan
Juga dikenal sebagai: PP 24/1980 · PP No. 24 Tahun 1980 · PP Nomor 24 Tahun 1980
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan. Pembentukan kecamatan baru ini didasarkan pada hasil positif dari perwakilan kecamatan yang telah ada sebelumnya, yang menunjukkan kinerja baik dalam tugas pemerintahan dan pembangunan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pembentukan 11 kecamatan baru di beberapa kabupaten di Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan. Setiap kecamatan baru meliputi beberapa desa/kampung yang sebelumnya merupakan bagian dari perwakilan kecamatan yang ada. Pembentukan ini bertujuan untuk mempermudah pengelolaan administrasi dan pelayanan publik di daerah tersebut. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan pusat pemerintahan untuk masing-masing kecamatan baru dan memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan perubahan desa/kampung yang tidak mengubah batas wilayah kecamatan.