di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Toraja 5/2021 · Perda Kabupaten Tana Toraja No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022. APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyusunan APBD ini didasarkan pada ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah untuk melaksanakan pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi.
Ketentuan Substansial:
APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp6.474.096.774.314,00 yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer. Belanja Daerah dialokasikan untuk Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan Daerah meliputi Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Pendapatan Transfer terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah.
Belanja Operasi meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial. Belanja Modal dialokasikan untuk perolehan aset tetap seperti tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi, serta aset tetap lainnya. Belanja Transfer meliputi Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan.
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD.