Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Timur Nomor 27 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Timur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 1 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Barito Timur 27/2025 · Perbup Kabupaten Barito Timur No. 27 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Barito Timur Nomor 27 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2025Tanggal Penetapan:12 September 2025
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 1 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Timur
Tanggal Berlaku12 September 2025
Tanggal Penetapan12 September 2025
Tempat PenetapanTamiang Layang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap rincian penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2025.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan rincian anggaran pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap rincian anggaran belanja daerah yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Peraturan ini juga mengatur perubahan pada rincian pembiayaan daerah, khususnya terkait penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya.

(-)

(-)