Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 119 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 119 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut

Juga dikenal sebagai: Permenhub 119/2015 · Permenhub No. 119 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 119 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2015Tanggal Penetapan:14 Agustus 2015
Standar & Pedoman TeknisHak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku19 Agustus 2015
Tanggal Penetapan14 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut. Perubahan tersebut meliputi penambahan fasilitas garbarata sebagai bagian dari pelayanan kenyamanan di terminal penumpang angkutan laut, khususnya pada pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul yang wajib dilengkapi garbarata akan diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan keselamatan dan kenyamanan bagi penumpang angkutan laut.

(-)

(-)