Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 21 Tahun 1988

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1988 tentang Pengesahan Protocol Of 1978 Relating To The International Convention For The Safety Of Life At Sea, 1974

Juga dikenal sebagai: Keppres 21/1988 · Keppres No. 21 Tahun 1988 · Keppres Nomor 21 Tahun 1988

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 1988Tanggal Penetapan:29 Juni 1988
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Protocol Of 1978 Relating To The International Convention For The Safety Of Life At Sea, 1974
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Juni 1988
Tanggal Penetapan29 Juni 1988
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protocol of 1978 yang berkaitan dengan International Convention for the Safety of Life at Sea, 1974. Protokol ini diterima di London pada 17 Februari 1978 sebagai hasil dari International Conference on Tanker Safety and Pollution Prevention. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 serta Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1980. Keputusan ini menetapkan bahwa protokol tersebut disahkan dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)