Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 1/2015 · Permendesa PDTT No. 1 Tahun 2015 · Permendesa PDTT Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2015Tanggal Penetapan:28 Januari 2015
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku30 Januari 2015
Tanggal Penetapan28 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 huruf a dan b serta Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya adalah memberikan pedoman mengenai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa. Kewenangan Desa meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa. Kewenangan berdasarkan hak asal usul mencakup pengelolaan tanah kas Desa, tanah ulayat, dan pengembangan peran masyarakat Desa. Kewenangan lokal berskala Desa meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota diwajibkan untuk mengakui, menghormati, dan melindungi kewenangan ini.

(-)

(-)