Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 10/2019 · Perda Provinsi Maluku No. 10 Tahun 2019 · Perda Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2019Tanggal Penetapan:9 September 2019
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
LokasiPemerintah Provinsi Maluku
Tanggal Berlaku09 September 2019
Tanggal Penetapan09 September 2019
Tempat PenetapanAmbon

Status Peraturan Ini
  • Peraturan baru: Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2019 merupakan Peraturan Daerah baru yang secara spesifik mengatur pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan di wilayah Provinsi Maluku.

  • Hubungan dengan peraturan sebelumnya: Peraturan ini tidak mencabut secara tegas Peraturan Daerah sebelumnya. Pasal 62 menyatakan bahwa Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. Dengan demikian Perda 10/2019 berdiri sebagai perangkat normatif baru yang melengkapi/menajamkan pengaturan untuk komoditas mineral bukan logam dan batuan, namun tidak secara otomatis menggantikan atau mencabut Perda 18/2014.

  • Pengaruh terhadap peraturan lain: Perda ini merupakan implementasi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang‑undangan nasional yang disebut dalam konsiderans, antara lain Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (terutama Pasal 17 dan Pasal 236 ayat (1) yang menjadi dasar kewenangan daerah), serta sejumlah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri (PP No.22/2010, PP No.23/2010, PP No.55/2010, PP No.78/2010, Permen ESDM No.12/2011 dan No.34/2017, serta Permendagri No.80/2015 dan No.120/2018). Peraturan teknis pelaksanaan tertentu didelegasikan kepada Peraturan Gubernur (mis. ketentuan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang pada Pasal 24 dan Pasal 43).

  • Status berlaku: Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan (Pasal 63). Dalam dokumen ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 9 September 2019, sehingga berstatus sebagai peraturan daerah yang berlaku di Provinsi Maluku sejak tanggal tersebut, kecuali ketentuan peralihan yang mengatur masa penyesuaian.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan latar belakang:

    Perda ini dibuat karena mineral bukan logam dan batuan merupakan sumber daya tak terbarukan penting yang harus dikelola secara terarah, terpadu, sistematis, berwawasan lingkungan dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat serta kepastian hukum (Menimbang a–d; Pasal 3). Perda ini juga merupakan implementasi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan Undang‑Undang dan peraturan pelaksanaannya.

  • Prinsip utama yang diatur:

    • Manfaat, keadilan, dan keseimbangan;
    • Keberpihakan kepada kepentingan bangsa dan masyarakat;
    • Partisipatif, transparansi, akuntabilitas;
    • Berkelanjutan dan berwawasan lingkungan (Pasal 2).

  • Kewajiban dan hak:

    • Hak pemegang IUP: melakukan tahapan usaha pertambangan, memanfaatkan prasarana umum setelah memenuhi ketentuan, membangun sarana penunjang, mengajukan penghentian sementara (Pasal 21).
    • Kewajiban pemegang IUP: menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, mematuhi K3, mengelola dan memantau lingkungan termasuk reklamasi dan pasca tambang, menyediakan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang serta melaksanakannya (Pasal 22–24, 37–43).
    • Kewajiban administratif: memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial untuk memperoleh IUP (Pasal 20).
    • Kewajiban pelapor: laporan tahunan reklamasi dan laporan triwulanan pasca tambang bagi IUP Operasi Produksi (Pasal 42).

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    • Penetapan WIUP oleh Gubernur berdasarkan permohonan dan kriteria teknis/lingkungan (Pasal 6).
    • Penerbitan IUP oleh Gubernur sesuai kewenangan untuk badan usaha, koperasi, dan perseorangan (Pasal 9–12).
    • Jangka waktu IUP: ketentuan terperinci untuk IUP Eksplorasi (umum 3 tahun, beberapa jenis sampai 7 tahun), IUP Operasi Produksi (umum 10 tahun dengan perpanjangan 2×5 tahun; jenis tertentu sampai 20 tahun; batuan 5 tahun dengan perpanjangan 2×5 tahun) (Pasal 13, 16).
    • Persyaratan perpanjangan IUP: diajukan 3 bulan–1 bulan sebelum berakhir, dilengkapi dokumen teknis dan bukti pelunasan iuran (Pasal 19).
    • Pemasangan tanda batas WIUP oleh pemegang IUP Operasi Produksi dalam 6 bulan sejak diperoleh (Pasal 18).
    • Pelibatan pihak lain untuk pengolahan/pengangkutan/penjualan melalui IUP khusus (Pasal 17).
    • Reklamasi dan pasca tambang: penyusunan rencana berdasarkan dokumen lingkungan hidup, persetujuan Gubernur, jaminan dana, dan pelaporan berkala (Pasal 37–43 dan delegasi teknis ke Peraturan Gubernur pada Pasal 24 dan Pasal 43).
    • Pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur dan Inspektur Tambang, termasuk inspeksi minimal sekali setahun dan monitoring laporan (Pasal 44–45).
    • Sistem pengelolaan data & informasi untuk penetapan WIUP, neraca sumber & cadangan, dan pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 46).
    • Ketentuan pendanaan dan pendapatan daerah: pemegang IUP wajib membayar pendapatan daerah sesuai peraturan perundang‑undangan; sumber pendanaan pengelolaan dari APBD dan pendapatan lain (Pasal 47 dan 57).

  • Delegasi teknis: Beberapa rincian teknis (mis. ketentuan dana jaminan reklamasi, tata cara administratif tertentu) didelegasikan kepada Peraturan Gubernur atau ketentuan peraturan perundang‑undangan lain.

Ketentuan Peralihan dan Masa Implementasi
  • Masa berlaku: Peraturan mulai berlaku sejak diundangkan (Pasal 63) — ditetapkan dan diundangkan 9 September 2019.

  • Ketentuan peralihan umum:

    • Pasal 60 menetapkan bahwa seluruh perizinan, rekomendasi, dan persetujuan yang telah dikeluarkan sebelum Perda ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perizinan tersebut (prinsip grandfathering terbatas).
    • Kegiatan usaha pertambangan yang tidak sesuai dengan Perda ini wajib disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Perda (Pasal 60 huruf b).
    • Pemegang IUP yang telah menggunakan perusahaan jasa pertambangan berdasarkan ketentuan sebelumnya wajib menyesuaikan dengan Perda ini dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun (Pasal 60 huruf c).

  • Penataan IUP yang tidak sesuai: Pasal 61 mengatur penataan:

    • Bagi yang belum melakukan kegiatan: disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan zonasi Perda Tata Ruang.
    • Bagi yang telah melaksanakan kegiatan: wajib menerapkan ketentuan Perda ini dan melakukan penyesuaian fungsi saat memproses perizinan baru.

  • Batas waktu penyesuaian: secara jelas satu tahun untuk penyesuaian kegiatan yang tidak sesuai dan untuk penyesuaian penggunaan jasa pertambangan yang sudah ada (Pasal 60). Untuk penyesuaian teknis/perizinan lain berlaku ketentuan prosedur perpanjangan atau penataan sebagaimana diatur (mis. Pasal 19 untuk perpanjangan IUP).

  • Grandfathering: Ada unsur grandfathering terbatas: izin yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Perda tetap berlaku sampai berakhirnya izin tersebut (Pasal 60 a). Namun, perizinan baru atau penataan IUP yang tidak sesuai harus menyesuaikan RTRW dan ketentuan Perda (Pasal 61), sehingga tidak semua praktik lama otomatis dilegalkan tanpa penyesuaian.

  • Penyerahan data dan penyelesaian kewajiban pasca‑berakhirnya IUP: Pemegang IUP wajib menyelesaikan kewajiban dan menyerahkan data eksplorasi/operasi kepada Gubernur ketika izin berakhir (Pasal 32–33).

Sanksi
  • Sanksi administratif:

    Diatur secara jelas dalam Pasal 55. Pelanggaran terhadap ketentuan di Pasal 38, 39, 44, 47, 49, 50, 51, 52, 53, 55, 56, dan 57 dapat dikenakan sanksi administratif. Bentuk dan mekanisme sanksi administratif adalah:

    • Peringatan tertulis — dapat dikenakan sampai 3 (tiga) kali berturut‑turut, masing‑masing untuk jangka waktu 1 bulan (Pasal 55 ayat (3)).
    • Penghentian sementara seluruh kegiatan — dikenakan apabila kewajiban tidak dipenuhi setelah peringatan tertulis ketiga; masa penghentian sementara ditetapkan selama 3 bulan (Pasal 55 ayat (4)–(5)).
    • Pencabutan izin — dikenakan apabila pemegang izin tetap tidak memenuhi kewajiban setelah masa penghentian sementara (Pasal 55 ayat (6)).
  • Sanksi pidana:

    Diatur dalam Pasal 58. Ketentuan pidana yang eksplisit adalah:

    • Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (1) (yaitu melaksanakan usaha pertambangan tanpa memenuhi persyaratan administratif/teknis/lingkungan/finansial yang diwajibkan) dipidana dengan kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,-. Pasal ini menyatakan tindak pidana tersebut sebagai pelanggaran (bukan kejahatan berat).
    • Selain Pasal 58, Pasal 30 menyebut pemberhentian izin apabila pemegang IUP melakukan tindak pidana sesuai peraturan perundang‑undangan; namun sanksi pidana substantif lain akan bergantung pada penerapan peraturan perundang‑undangan lain (mis. UU No.4/2009, PP atau KUHP) dan tidak semuanya diatur secara rinci dalam Perda ini.
  • Ketentuan penyidikan: Pasal 56 memberikan wewenang khusus kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya di bidang pertambangan untuk bertindak sebagai penyidik sesuai peraturan perundang‑undangan; penyidik wajib memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasilnya sesuai ketentuan.

  • Keterangan tambahan: Perda mengatur mekanisme sanksi administrasi secara rinci, tetapi tidak menetapkan denda administratif spesifik dalam Perda ini (mis. jumlah Rp untuk denda administratif tidak tercantum). Sanksi pidana yang lebih luas atau rincian pengenaan pidana dapat pula dikenakan berdasarkan peraturan perundang‑undangan nasional terkait pertambangan.