Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kemiskinan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 2/2020 · Perda Kota Jambi No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2020Tanggal Penetapan:24 April 2020
Kebijakan Perekonomian NasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Kemiskinan
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku24 April 2020
Tanggal Penetapan24 April 2020
Tempat PenetapanJambi

(-)

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk mengatasi kemiskinan sebagai masalah serius dalam pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah perlunya langkah-langkah terencana, terpadu, dan sistemik untuk memenuhi hak-hak dasar warga miskin. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas masyarakat miskin, memperkuat peran mereka dalam pengambilan keputusan publik, mewujudkan kondisi ekonomi dan sosial yang memungkinkan peningkatan taraf hidup berkelanjutan, memberikan rasa aman, dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin. Ketentuan substansial mencakup kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhi hak dasar warga miskin dan menyusun program penanggulangan kemiskinan. Masyarakat dan dunia usaha berkewajiban berperan aktif dalam membantu pemenuhan hak dasar warga miskin. Warga miskin berhak mendapatkan pemenuhan hak dasar seperti hak atas pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, sumber daya alam, rasa aman, dan partisipasi. Peraturan ini juga mengatur penetapan sasaran warga miskin melalui identifikasi, verifikasi, dan penyusunan data terpadu. Arah kebijakan penanggulangan kemiskinan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Strategi penanggulangan kemiskinan meliputi pengurangan beban pengeluaran warga miskin, peningkatan kemampuan dan pendapatan, pengembangan usaha mikro dan kecil, serta sinergi kebijakan dan program. Program penanggulangan kemiskinan terdiri dari bantuan sosial terpadu, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain yang meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan warga miskin.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 40 ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.