Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2016

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelatihan Penerapan Kebijakan/Training of Facilitator

Juga dikenal sebagai: Perka LAN 23/2016 · Perka LAN No. 23 Tahun 2016 · Perka LAN Nomor 23 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2016Tanggal Penetapan:25 November 2016
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
TemaPedoman Umum Penyelenggaraan Pelatihan Penerapan Kebijakan/Training of Facilitator
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku29 Desember 2016
Tanggal Penetapan25 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelatihan Penerapan Kebijakan/Training Of Facilitator (TOF) diterbitkan dengan tujuan untuk penerapan kebijakan terpadu dalam penyelenggaraan program pelatihan yang dikembangkan oleh Instansi Pembina Diklat, serta meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan tenaga pelatihan dalam mempersiapkan penyelenggaraan program pelatihan tersebut.

Sasaran dari pelatihan ini adalah terlaksananya penerapan kebijakan terpadu dan terwujudnya kesiapan Lembaga Pelatihan Pemerintah Terakreditasi dalam menyelenggarakan program pelatihan yang telah disempurnakan.

Kompetensi yang dibangun meliputi pemahaman landasan pengembangan program pelatihan, pedoman penyelenggaraan pelatihan, pokok substansi mata pelatihan, penerapan inovasi metode pembelajaran, sistem evaluasi/penilaian, serta transfer pengetahuan dan keterampilan.

Pembinaan pelatihan dilaksanakan oleh Instansi Pembina Diklat melalui penyusunan pedoman, standarisasi kurikulum, pengembangan bahan ajar, bimbingan penyelenggaraan, pemberian izin, monitoring dan evaluasi, serta bantuan teknis. Penyelenggaraan pelatihan bersifat non-residensial dan dilaksanakan oleh Instansi Pembina Diklat atau Lembaga Pelatihan Pemerintah Terakreditasi jika anggaran terbatas.

Peserta pelatihan adalah tenaga pelatihan yang memenuhi persyaratan kompetensi terkait penyelenggaraan kebijakan pelatihan. Kurikulum mengacu pada pedoman penyelenggaraan pelatihan dasar CPNS, pelatihan kepemimpinan, teknis, atau fungsional di bawah pembinaan LAN. Bahan ajar disusun sesuai kurikulum dan kompetensi yang akan dibangun.

Metode pembelajaran disesuaikan dengan tujuan pelatihan bagi orang dewasa (andragogi), berorientasi pada manfaat tugas. Pengajar terdiri dari penulis modul, pakar, praktisi, alumni pelatihan TOF, dan tenaga pelatihan lainnya. Fasilitas yang diperlukan adalah sarana dan prasarana yang menunjang pelaksanaan pelatihan yang responsif gender. Pembiayaan dibebankan pada anggaran Instansi Pembina Diklat atau Instansi Penyelenggara. Peserta yang lulus diberikan Surat Keterangan Pelatihan dan kode registrasi alumni.

Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap peserta, pengajar, dan penyelenggaraan pelatihan untuk menjaga kualitas penyelenggaraan secara nasional.

1. Pelatihan Penerapan Kebijakan/Training of Facilitators dilaksanakan selama kurun waktu satu tahun sejak kebijakan program pelatihan yang dikembangkan sudah diundangkan. 2. Setiap pengajar alumni pelatihan ini diwajibkan mengikuti pelatihan Training of Trainer (TOT) yang diselenggarakan oleh Instansi Pembina Diklat paling lambat pada tahun kedua.

(-)