Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Selatan 10/2016 · Perda Kabupaten Buton Selatan No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buton Selatan Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2016Tanggal Penetapan:1 Juli 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Trayek
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Selatan
Tanggal Berlaku01 Juli 2016
Tanggal Penetapan01 Juli 2016
Tempat PenetapanBatauga

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Trayek ditetapkan dengan maksud untuk memberikan pedoman dan arahan bagi Pemerintah Kabupaten Buton Selatan dalam pemungutan retribusi daerah, yang diharapkan menjadi sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengaturan mengenai nama, objek, dan subjek retribusi izin trayek. Retribusi Izin Trayek dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu dalam wilayah kabupaten.
  2. Penggolongan retribusi izin trayek sebagai retribusi perizinan tertentu, yang meliputi retribusi izin trayek dalam trayek tetap, tidak tetap, dan yang digunakan secara insidentil.
  3. Tata cara penghitungan retribusi yang didasarkan pada perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi.
  4. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi izin trayek didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
  5. Struktur dan besarnya tarif retribusi yang bervariasi berdasarkan jenis angkutan (angkutan perdesaan, kota, antar jemput, karyawan, pemadu moda, perbatasan, taksi, lingkungan) dan kapasitas kendaraan.
  6. Wilayah pemungutan retribusi di wilayah daerah tempat izin diberikan.
  7. Masa retribusi dan saat retribusi terutang, yaitu pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Ketentuan perizinan yang mewajibkan setiap orang pribadi atau badan yang menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum dalam wilayah kabupaten untuk memperoleh izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Izin trayek berlaku selama 5 tahun dan wajib didaftar ulang setiap tahun.
  9. Tata cara pemungutan retribusi yang tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Pengaturan mengenai keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, tata cara pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.