Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Bantuan Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur 2/2025 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 2 Tahun 2025 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2025Tanggal Penetapan:26 Maret 2025
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTugas Belajar, Izin Belajar dan Bantuan Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tanggal Berlaku26 Maret 2025
Tanggal Penetapan26 Maret 2025
Tempat PenetapanKupang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar Dan Ikatan Belajar (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 12 Nomor 008, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 0056). 2. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur 8 Tahun 2012 tentang Tugas belajar, ljin Belajar dan Ikatan Belajar (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2016 Nomor 013).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tugas belajar, izin belajar, dan bantuan belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi PNS secara selektif, efisien, akuntabel, dan transparan melalui pengembangan kompetensi. Tujuannya adalah untuk menyiapkan sumber daya aparatur yang memiliki pengetahuan, keahlian, dan keterampilan guna menunjang peningkatan kinerja organisasi berdasarkan prinsip profesionalisme dan berbasis kebutuhan organisasi. Ketentuan substansial mencakup perencanaan kebutuhan tugas belajar oleh setiap Perangkat Daerah, persyaratan administratif dan akademik untuk tugas belajar dan izin belajar, serta persyaratan bantuan belajar bagi peserta Pendidikan Kedinasan. Peraturan ini juga mengatur seleksi dan verifikasi calon peserta tugas belajar, izin belajar, dan bantuan belajar. Selain itu, diatur pula mengenai kedudukan PNS penerima tugas belajar, hak dan kewajiban peserta tugas belajar, izin belajar, dan bantuan belajar, serta pembatalan dan pemberhentian tugas belajar, izin belajar, dan bantuan belajar. Peraturan ini juga mengatur pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tugas belajar, izin belajar, dan bantuan belajar, serta pembiayaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

1. Tugas Belajar dan Izin Belajar yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Tugas Belajar dan Izin Belajar. 2. Ikatan dinas yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini harus disesuaikan dengan ketentuan Bantuan Belajar paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini.

Setiap peserta Izin Belajar yang melanggar ketentuan dalam Pasal 29 ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; atau c. pencabutan Izin Belajar. Setiap peserta Tugas Belajar dan Bantuan Belajar yang melanggar ketentuan dalam Pasal 41, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.