di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kupang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2019-2024
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kupang 12/2019 · Perda Kabupaten Kupang No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kupang Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kupang untuk tahun 2019-2024. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah. RPJMD disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah. Tujuannya adalah menetapkan visi, misi, dan program pembangunan jangka menengah daerah, serta mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan daerah.
Ketentuan Substansial: