Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kupang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2019-2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kupang 12/2019 · Perda Kabupaten Kupang No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kupang Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2019Tanggal Penetapan:29 Oktober 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2019-2024
LokasiPemerintah Kabupaten Kupang
Tanggal Berlaku29 Oktober 2019
Tanggal Penetapan29 Oktober 2019
Tempat PenetapanOelamasi

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kupang untuk tahun 2019-2024. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah. RPJMD disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah. Tujuannya adalah menetapkan visi, misi, dan program pembangunan jangka menengah daerah, serta mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD berisi strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas bupati dan wakil bupati, dan arah kebijakan keuangan daerah.
  • Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan, dan sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup.
  • Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD, yang meliputi kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan hasil RPJMD.
  • Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.

(-)

(-)