Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERTANGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias 1/2021 · Perda Kabupaten Nias No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Nias Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2021Tanggal Penetapan:19 Juli 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Nias
Tanggal Berlaku19 Juli 2021
Tanggal Penetapan19 Juli 2021
Tempat PenetapanGido

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Nias Tahun 2020 Nomor 19 Seri A).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran: Pendapatan sebesar Rp. 891.842.456.149,74 dan Belanja sebesar Rp. 902.078.522.718,40, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (10.236.066.568,66). Pembiayaan terdiri dari Penerimaan sebesar Rp. 78.796.165.086,58 dan Pengeluaran sebesar Rp. 1.530.447.524,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 77.265.717.562,58.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL): Saldo Anggaran Lebih Awal sebesar Rp. 78.483.960.484,99 dan Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp. 67.029.650.993,92.
  • Neraca: Jumlah aset sebesar Rp. 1.956.969.152.772,73, jumlah kewajiban sebesar Rp. 9.735.068.171,89, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.947.234.084.600,84.
  • Laporan Operasional: Jumlah Pendapatan sebesar Rp. 705.310.747.311,74 dan Jumlah Beban Operasi sebesar Rp. 681.148.475.425,38, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 24.162.271.886,36.
  • Laporan Arus Kas: Saldo kas awal sebesar Rp. 78.483.960.484,99 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 67.030.984.114,81.
  • Laporan Perubahan Ekuitas: Ekuitas Awal sebesar Rp.2.072.755.395.082,14 dan Ekuitas Akhir sebesar Rp.1.947.234.084.600,84.
  • Catatan atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)