Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 19/2011 · Perda Kabupaten Batang No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Batang Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku01 Januari 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2011
Tempat PenetapanBatang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Batang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j dan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengalihkan PBB dari pajak pusat menjadi pajak daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,15%.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. NJOP Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp10.000.000,- untuk setiap wajib pajak.

Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang ditetapkan oleh Bupati. Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran dan penagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, serta pengembalian kelebihan pembayaran.

Peraturan ini juga mengatur tentang insentif pemungutan pajak bagi instansi yang melaksanakan pemungutan pajak daerah berdasarkan pencapaian kinerja tertentu.

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak mengembalikan atau menyampaikan SPOP kepada bupati, atau menyampaikan SPOP tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada daerah, dipidana dengan pidana kurungan selama 3 bulan atau denda paling tinggi sebesar 2 kali pajak yang terutang. 2. Barang siapa dengan sengaja tidak mengembalikan/menyampaikan SPOP kepada bupati, menyampaikan SPOP tetapi isinya tidak benar, memperlihatkan surat palsu, tidak memperlihatkan dokumen terkait objek pajak, atau tidak menyampaikan keterangan yang diperlukan sehingga menimbulkan kerugian pada daerah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh bupati karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 177 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.