Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 19 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELA YANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Denpasar 19/2011 · Perda Kota Denpasar No. 19 Tahun 2011 · Perda Kota Denpasar Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELA YANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
LokasiPemerintah Kota Denpasar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanDenpasar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2005 tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2005 Nomor 11) sepanjang mengatur Retribusi.

Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 19 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan perparkiran, mewujudkan kelancaran lalu lintas, dan melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Objek retribusi adalah setiap pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh Pemerintah Kota. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas parkir tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, dengan tarif yang berbeda untuk truk, bus, sedan, dan sepeda motor. Tarif ini dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.

Wajib retribusi diwajibkan membayar retribusi yang terutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis. Pembayaran dilakukan secara tunai di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga.

Pemerintah Kota juga memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang retribusi daerah, yang dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang sebelumnya masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal terutang.

1. Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 12 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah).