Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 9 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 9 Tahun 2006 tentang LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 9/2006 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 9 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2006Tanggal Penetapan:25 Agustus 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2005
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku28 Agustus 2006
Tanggal Penetapan25 Agustus 2006
Tempat PenetapanKota Agung

Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2005 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 01 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2006 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 02).

Peraturan Daerah ini menetapkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2005. Realisasi anggaran pendapatan adalah Rp. 380.470.651.261, sedangkan realisasi anggaran belanja adalah Rp. 356.114.930.502, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 24.355.720.759. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 20.479.384.756,78 dan pengeluaran sebesar Rp. 44.835.105.515,78, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (24.355.720.759). Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan sebesar Rp. 14.417.019.353,75 dan selisih antara anggaran dan realisasi belanja sebesar Rp. 52.201.020.512,96. Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2005 menunjukkan jumlah aktiva sebesar Rp. 690.174.409.931,71, jumlah utang sebesar Rp. 25.448.291.015,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 664.726.118.916,71. Saldo kas daerah pada tanggal 31 Desember 2005 adalah sebesar Rp. 42.835.105.515,78. Lampiran-lampiran yang berisi laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.