di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Proses Bisnis Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Juga dikenal sebagai: Permen LHK 25/2022 · Permen LHK No. 25 Tahun 2022 · Permen LHK Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini menetapkan Proses Bisnis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, efektif, efisien, dan akuntabel. Proses Bisnis didefinisikan sebagai diagram tata hubungan kerja antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja di KLHK.
Ketentuan Substansial:
Setiap unit organisasi di KLHK wajib menyusun Proses Bisnis sebagai acuan tata hubungan kerja. Proses Bisnis harus definitif, berurutan, berorientasi pada pelanggan, bernilai tambah, terkait, melibatkan fungsi silang, sederhana representatif, dan disepakati secara subyektif.
Penyusunan Proses Bisnis dilakukan bertahap, meliputi identifikasi ruang lingkup, identifikasi fungsi, pembuatan pedoman, sosialisasi, verifikasi, sinkronisasi, penyusunan, dan distribusi. Proses Bisnis disusun menggunakan metode level (level 0 hingga level 4). Setiap unit eselon I harus membuat SOP-AP berdasarkan Proses Bisnis level 4 paling lambat 6 bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Peta Proses Bisnis level 1 sampai level 4 disusun oleh setiap unit eselon I sesuai kewenangannya dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Penerapan peta Proses Bisnis dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi organisasi dan tata laksana. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi melakukan evaluasi Proses Bisnis minimal 1 kali setahun. Usulan perubahan Proses Bisnis dapat diajukan berdasarkan hasil evaluasi atau perubahan strategis, dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.