Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa di Kabupaten Sukamara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Tujuannya adalah untuk menciptakan masyarakat yang agamis, demokratis, adil, dan sejahtera.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Struktur organisasi pemerintah desa yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan Pembangunan, Kepala Urusan Umum, dan Kepala Dusun.
2. Persyaratan dan pengangkatan perangkat desa, termasuk Sekretaris Desa yang harus diisi dari Pegawai Negeri Sipil, serta perangkat desa lainnya yang diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa yang memenuhi persyaratan.
3. Tugas dan fungsi masing-masing perangkat desa, seperti Sekretaris Desa yang menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan; Kepala Urusan Pemerintahan yang melaksanakan tugas di bidang administrasi penduduk dan pertanahan; Kepala Urusan Pembangunan yang melaksanakan tugas di bidang pembangunan fisik desa; dan Kepala Urusan Umum yang melaksanakan tugas di bidang pendidikan, kebudayaan, dan kesehatan masyarakat.
4. Larangan bagi perangkat desa, seperti melalaikan tugas, melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, menjadi pengurus partai politik, dan menyalahgunakan wewenang.
5. Tata kerja pemerintah desa yang menerapkan prinsip koordinasi, sinkronisasi, integrasi, akuntabilitas, dan transparansi.
6. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah dan Camat atas penyelenggaraan pemerintahan desa.