Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 6/2011 · Perda Kabupaten Sukamara No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2012Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku24 Februari 2012
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanSukamara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa di Kabupaten Sukamara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Tujuannya adalah untuk menciptakan masyarakat yang agamis, demokratis, adil, dan sejahtera. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Struktur organisasi pemerintah desa yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan Pembangunan, Kepala Urusan Umum, dan Kepala Dusun. 2. Persyaratan dan pengangkatan perangkat desa, termasuk Sekretaris Desa yang harus diisi dari Pegawai Negeri Sipil, serta perangkat desa lainnya yang diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa yang memenuhi persyaratan. 3. Tugas dan fungsi masing-masing perangkat desa, seperti Sekretaris Desa yang menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan; Kepala Urusan Pemerintahan yang melaksanakan tugas di bidang administrasi penduduk dan pertanahan; Kepala Urusan Pembangunan yang melaksanakan tugas di bidang pembangunan fisik desa; dan Kepala Urusan Umum yang melaksanakan tugas di bidang pendidikan, kebudayaan, dan kesehatan masyarakat. 4. Larangan bagi perangkat desa, seperti melalaikan tugas, melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, menjadi pengurus partai politik, dan menyalahgunakan wewenang. 5. Tata kerja pemerintah desa yang menerapkan prinsip koordinasi, sinkronisasi, integrasi, akuntabilitas, dan transparansi. 6. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah dan Camat atas penyelenggaraan pemerintahan desa.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Perangkat Desa yang usianya melebihi 60 (enam puluh) tahun, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan diberhentikan.

(-)