Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1948 tentang Menunda Berlakunya Pasal 6 Osamu Seirei No. 7, Tahun 1944 Tentang Lamanya Jabatan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: PP 1/1948 · PP No. 1 Tahun 1948 · PP Nomor 1 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 1948Tanggal Penetapan:19 Januari 1948
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMenunda Berlakunya Pasal 6 Osamu Seirei No. 7, Tahun 1944 Tentang Lamanya Jabatan Kepala Desa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Januari 1948
Tanggal Penetapan19 Januari 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini menunda berlakunya: 1. Pasal 6 Osamu Seirei No. 7 tahun 2604 (1944) tentang lamanya jabatan kepala desa.

Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menunda berlakunya Pasal 6 Osamu Seirei No. 7 tahun 2604 (1944) yang mengatur lamanya jabatan kepala desa. Penundaan ini dilakukan sambil menunggu pengesahan Undang-Undang baru mengenai pemilihan dan pemberhentian kepala desa. Alasan penundaan ini adalah karena pelaksanaan peraturan tersebut dapat menghambat jalannya pemerintahan dalam situasi yang genting. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.

(-)

(-)