Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 92 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2021 tentang Pengesahan Final Acts of the World Radiocommunication Conference, Sharm El-Sheikh 2019 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, Sharm El-Sheikh 2019)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 92/2021 · PERPRES No. 92 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 92 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2021Tanggal Penetapan:6 Oktober 2021
Ratifikasi Perjanjian InternasionalTelekomunikasi & Dunia DigitalKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Final Acts of the World Radiocommunication Conference, Sharm El-Sheikh 2019 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, Sharm El-Sheikh 2019)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Oktober 2021
Tanggal Penetapan06 Oktober 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Final Acts of the World Radiocommunication Conference, Sharm El-Sheikh 2019 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, Sharm El-Sheikh 2019) beserta Declaration and Reservation (Pernyataan dan Reservasi) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 22 November 2019 di Sharm El-Sheikh, Mesir. Pengesahan ini dilakukan karena penyelenggaraan telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit sebagai sumber daya alam yang terbatas dan strategis untuk pembangunan nasional, sehingga penggunaannya perlu dilindungi agar tidak terjadi gangguan yang merugikan. Naskah asli Final Acts dalam berbagai bahasa (Inggris, Prancis, Spanyol, Arab, Mandarin, dan Rusia) beserta terjemahannya dalam bahasa Indonesia, serta Declaration and Reservation dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(-)

(-)