Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Retribusi Cetak Tulis(Leges) dan Perporasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 18/2005 · Perda Kabupaten Ciamis No. 18 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2005Tanggal Penetapan:23 Desember 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Retribusi Cetak Tulis(Leges) dan Perporasi
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku23 Desember 2005
Tanggal Penetapan23 Desember 2005
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Cetak Tulis (Leges) dan Perporasi (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2001 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 28 Tahun 2003, (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2003 Nomor 28).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Cetak Tulis (Leges) dan Perporasi. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan pidana dan ketentuan umum dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 serta perubahan nomenklatur Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan menjadi Kantor Catatan Sipil berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2004.

Perubahan meliputi definisi Pemerintah Daerah dan Kas Daerah, penetapan biaya cetak tulis (leges) akta-akta yang dikelola Kantor Catatan Sipil yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah tersendiri, dan ancaman pidana bagi wajib retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 serta ketentuan lainnya dalam Peraturan Daerah ini. Selain itu, ditambahkan Pasal 14A yang mengatur bahwa Peraturan/Keputusan Bupati sebagai penjabaran dari Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2001 harus sudah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Peraturan/Keputusan Bupati sebagai penjabaran dari Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2001 harus sudah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 serta ketentuan lainnya dalam Peraturan Daerah ini sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).