Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seerang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang Tahun 2011 - 2031

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 5/2020 · Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2020Tanggal Penetapan:1 Juli 2020
Perencanaan Pembangunan NasionalPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seerang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang Tahun 2011 - 2031
LokasiPemerintah Kabupaten Serang
Tanggal Berlaku01 Juli 2020
Tanggal Penetapan01 Juli 2020
Tempat PenetapanCiruas

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang Tahun 2011-2031.

Peraturan Daerah Kabupaten Serang ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang berdaya guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan melalui penataan ruang yang baik. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan industri pengolahan berbasis komoditas lokal, pertanian pendukung, pariwisata berkelanjutan, pelayanan perkotaan yang merata, prasarana transportasi yang terkoneksi, peningkatan kualitas jaringan prasarana energi dan telekomunikasi, sistem penanggulangan bencana, pemantapan kawasan lindung, pengembangan kawasan budi daya, penetapan kawasan strategis, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Strategi penataan ruang mencakup pengembangan sentra industri kecil dan menengah, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, pengembangan fasilitas sentra produksi-pemasaran, pengembangan kegiatan wisata alam dan budaya, pengembangan sistem pusat kegiatan PKL, PPK, dan PPL, penataan sistem transportasi, peningkatan ketersediaan energi listrik, menjaga keseimbangan sumber daya air, pengendalian pencemaran, pengembangan sistem pengelolaan sampah, pencegahan dampak negatif pemanfaatan sumber daya alam, dan pengembangan kawasan konservasi laut daerah.

(-)

(-)