Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 7/2022 · Perda Kabupaten Bekasi No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2022Tanggal Penetapan:13 Oktober 2022
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarusutamaan Gender
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku14 Oktober 2022
Tanggal Penetapan13 Oktober 2022
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Bekasi.

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah masih adanya kesenjangan gender dalam akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan di daerah. Peraturan ini mengamanatkan pengintegrasian isu gender dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah. Ketentuan substansial meliputi: - Pembentukan Pokja PUG yang diketuai oleh kepala Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah. - Penyelenggaraan sistem data gender yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data. - Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun Perencanaan Responsif Gender melalui kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah. Hak dan kewajiban subjek hukum: - Perangkat Daerah wajib melaksanakan analisis gender dalam perencanaan pembangunan. - Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG dan dapat melibatkan unsur masyarakat serta LSM sebagai mitra kerja.

(-)

1. Focal Point yang tidak bertanggungjawab dapat dikenakan teguran tertulis dan/atau disiplin kepegawaian.