Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 ini bertujuan untuk mengakhiri tugas dan membubarkan Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2005. Latar belakang kebijakan ini adalah berakhirnya masa tugas tim tersebut pada tanggal 2 Mei 2007. Dengan pembubaran ini, tugas-tugas yang belum terselesaikan oleh tim akan dilanjutkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Selain itu, pengelolaan aset yang digunakan oleh tim akan tetap berada di bawah tanggung jawab instansi terkait, sementara aset lainnya akan dikelola oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.