Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tarakan 3/2020 · Perda Kota Tarakan No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2020Tanggal Penetapan:2 Januari 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
LokasiPemerintah Kota Tarakan
Tanggal Berlaku02 Januari 2020
Tanggal Penetapan02 Januari 2020
Tempat PenetapanTarakan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2017 Nomor 30).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan retribusi jasa usaha di Kota Tarakan dengan perkembangan ekonomi, potensi daerah, dan perubahan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Perubahan ini diperlukan karena adanya perubahan kewenangan Pemerintah Daerah Kota Tarakan dalam pemungutan retribusi daerah, terutama terkait urusan kepelabuhanan, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada definisi beberapa istilah terkait retribusi, seperti Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Selain itu, peraturan ini juga mengubah struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kepelabuhanan serta retribusi tempat rekreasi dan olahraga sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pemakaian tempat olahraga dan tempat rekreasi dan pariwisata atau pariwisata alam.

(-)

(-)