Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok Untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Permenkes 53/2017 · Permenkes No. 53 Tahun 2017 · Permenkes Nomor 53 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2017Tanggal Penetapan:13 November 2017
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok Untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku24 November 2017
Tanggal Penetapan13 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan memanfaatkan pajak rokok sebagai sumber pendanaan. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi pendanaan program jaminan kesehatan nasional dan kebutuhan pelayanan kesehatan lainnya. Ketentuan substansial meliputi penggunaan pajak rokok untuk berbagai kegiatan kesehatan seperti penurunan risiko penyakit, promosi kesehatan, peningkatan gizi, dan pembangunan fasilitas kesehatan. Selain itu, 75% dari alokasi pajak rokok digunakan untuk pendanaan program jaminan kesehatan nasional. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak termasuk pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dan organisasi masyarakat.

(-)

(-)