di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang Darurat Nomor 20 Tahun 1951 tentang Penghentian Berlakunya "Indische Muntwet 1912" dan Menetapan Peraturan Baru tentang Mata Uang
Juga dikenal sebagai: UUDrt 20/1951 · UUDrt No. 20 Tahun 1951 · UUDrt Nomor 20 Tahun 1951
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibuat untuk menggantikan 'Indische Muntwet 1912' dengan peraturan baru tentang mata uang Republik Indonesia. Hal ini dilakukan karena uang logam lama memiliki nilai intrinsik yang lebih tinggi dari nilai nominalnya, yang menyebabkan masalah ekonomi, terutama di daerah seperti Bali. Tujuan utama adalah untuk memperkenalkan uang logam dan kertas baru yang sesuai dengan kebutuhan moneter Indonesia.
Ketentuan Substansial: Undang-undang ini menetapkan bahwa satuan hitung uang di Indonesia adalah rupiah, yang terbagi menjadi 100 sen. Uang logam yang sah terdiri dari nekel dan aluminium, sementara uang kertas pemerintah dapat dikeluarkan dalam denominasi tertentu. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk mengatur penarikan uang lama dan pengeluaran uang baru. Selain itu, undang-undang ini melarang penggunaan uang logam dan kertas palsu, serta menetapkan bahwa semua transaksi di Indonesia harus dilakukan dalam rupiah kecuali ditentukan lain.