Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 166 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 166 Tahun 1962 tentang Pemberhentian Ketua/Anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 166/1962 · Keppres No. 166 Tahun 1962 · Keppres Nomor 166 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 1962Tanggal Penetapan:14 Mei 1962
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Ketua/Anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Mei 1962
Tanggal Penetapan14 Mei 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1962 ini dikeluarkan untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1962 yang mengatur pembubaran dan pengawasan kegiatan Aparatus Negara. Keputusan ini memberhentikan dengan hormat Ketua dan anggota badan tersebut, yaitu Sri Paduka Sultan Hamengku Buwono IX sebagai Ketua merangkap anggota, serta Saudara Samadikun, Saudara Semaun, dan Kolonel P.M. Soedirgo sebagai anggota. Pemberhentian ini disertai dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya terhadap Negara. Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan, yaitu tanggal 14 Mei 1962.

(-)

(-)