di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Tahun Anggaran 2013
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 3/2014 · Perda Provinsi Papua No. 3 Tahun 2014 · Perda Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Papua ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp8.397.158.332.245,00 dan belanja sebesar Rp8.171.352.348.477,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 225.805.983.768,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 768.415.821.113,00 dan pengeluaran sebesar Rp 161.018.940.771,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 607.396.880.342,00.
Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp 16.998.626.993.863,00, jumlah kewajiban sebesar Rp 13.556.812.066,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 16.985.070.181.797,00.
Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2013 mencatat saldo kas awal sebesar Rp 753.711.614.028,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp 833.272.880.911,00.
Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup berbagai laporan rinci seperti laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Gubernur Provinsi Papua menetapkan Peraturan Gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.