di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Puncak Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Puncak 5/2018 · Perda Kabupaten Puncak No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Puncak Nomor 5 Tahun 2018
Jenis Peraturan: Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Peraturan Baru: Peraturan ini merupakan Peraturan Daerah baru yang menetapkan aturan spesifik mengenai pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di wilayah Kabupaten Puncak.
Menggantikan / Mencabut Peraturan Sebelumnya: Pasal 27 menyatakan bahwa pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Puncak yang berkenaan dengan berlakunya ketentuan ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Peraturan prior yang dicabut tidak disebutkan secara rinci dalam teks, sehingga pencabutan bersifat umum terhadap peraturan daerah dan peraturan bupati yang bertentangan atau mengatur hal yang sama.
Mengubah Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini bukan merupakan amandemen tertulis terhadap nomor atau judul Peraturan Daerah tertentu; melainkan menggantikan ketentuan-ketentuan daerah terkait sebagaimana dimaksud pada Pasal 27.
Status Berlaku: Peraturan ini ditetapkan oleh Bupati Puncak pada tanggal 09 Oktober 2018 dan diundangkan pada tanggal 10 Oktober 2018 (Pasal 28). Dengan demikian peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, 10 Oktober 2018, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan pelaksana (Peraturan Bupati) untuk hal-hal teknis.
Hubungan dengan Peraturan Tingkat Lebih Tinggi: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan mengacu pada sejumlah ketentuan nasional lain yang tercantum dalam bagian "Mengingat" (mis. UU Otonomi Khusus Papua, UU Pemerintahan Daerah, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan peraturan pemerintah terkait pemungutan pajak daerah/insentif).
Tujuan dan Latar Belakang: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan untuk mengatur pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Puncak (Menimbang a dan b; "Mengingat" mengacu pada UU terkait).
Kewajiban dan Hak:
Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD, menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang (Pasal 10, Pasal 11).
Wajib Pajak harus menyampaikan SPTPD kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah paling lambat 15 hari setelah berakhirnya Masa Pajak (Pasal 10 ayat (3)).
Wajib Pajak wajib melunasi pajak paling lambat 30 hari setelah saat terutangnya pajak (Pasal 14 ayat (2)).
Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran yang dapat disetujui Bupati dengan syarat tertentu dan dikenakan bunga 2% per bulan (Pasal 14 ayat (4)).
Pemerintah Daerah berhak menetapkan harga standar, bentuk SSPD/SPTPD, tata cara, serta memberikan insentif kepada instansi pemungut sesuai APBD dan peraturan perundang-undangan (Pasal 5 ayat (3), Pasal 10 ayat (4), Pasal 13 ayat (4), Pasal 20).
Prinsip-prinsip Utama:
Self-assessment untuk jenis pajak tertentu sehingga Wajib Pajak menghitung sendiri kewajiban pajaknya (Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 11).
Ketentuan pemungutan dapat juga dilakukan berdasarkan surat ketetapan oleh Bupati (Pasal 9 ayat (2)).
Prinsip keteraturan administrasi (pembukuan, pelaporan, pemeriksaan) dan perlindungan kerahasiaan data wajib pajak (Pasal 1 definisi, Pasal 21).
Penegakan melalui sanksi administratif, penagihan, dan mekanisme penyidikan serta ketentuan pidana untuk pelanggaran berat (Bab XI–XVI).
Mekanisme dan Prosedur:
Dasar Pengenaan dan Tarif: Dasar pengenaan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan (volume/tonase x nilai pasar atau harga standar); tarif pajak ditetapkan sebesar 25% (Pasal 5 ayat (1)-(3); Pasal 6).
Perhitungan dan Pelaporan: Masa Pajak = 1 bulan kalender; Wajib Pajak mengisi SPTPD setiap masa pajak dan menyerahkannya dalam 15 hari setelah berakhirnya masa pajak; Wajib Pajak menghitung sendiri pajak terutang menggunakan SPTPD (Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11).
Pembayaran: Dilakukan sekaligus dan paling lambat 30 hari setelah saat terutangnya; pembayaran melalui SSPD di Kas Daerah atau Bendahara Penerima (Pasal 14–15).
Penetapan dan Penagihan: Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun sejak saat terutangnya pajak; STPD dapat diterbitkan untuk kekurangan pembayaran; penagihan dapat dilakukan dengan Surat Paksa (Pasal 12, Pasal 16–17).
Sanksi Administratif: Bunga 2% per bulan (Pasal 12 ayat (2), Pasal 16 ayat (2)); kenaikan 100% untuk SKPDKBT (Pasal 12 ayat (3)); kenaikan 25% plus bunga 2% untuk penghitungan jabatan (Pasal 12 ayat (5)).
Penyidikan dan Penegakan Pidana: Pejabat PNS tertentu dapat diberi wewenang penyidikan tindak pidana perpajakan daerah (Pasal 22) dan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 23–25 (pidana bagi Wajib Pajak dan pejabat/tenaga ahli yang melanggar kerahasiaan).
Aturan Pelaksana: Banyak ketentuan teknis (harga standar, bentuk SPTPD/SSPD, tata cara) didelegasikan kepada Peraturan Bupati untuk diatur lebih lanjut (Pasal 5 ayat (3), Pasal 10 ayat (4), Pasal 13 ayat (4), Pasal 15 ayat (3), Pasal 19 ayat (3)).
Masa Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yakni 10 Oktober 2018 (Pasal 28). Ketentuan teknis pelaksanaan banyak didelegasikan kepada Peraturan Bupati yang harus diterbitkan untuk operasionalisasi.
Pencabutan Peraturan Sebelumnya: Pasal 27 menyatakan bahwa Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Puncak yang berkenaan dengan ketentuan ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. Peraturan yang dicabut tidak disebutkan secara eksplisit sehingga berlaku pencabutan umum terhadap ketentuan yang bertentangan atau mengatur hal yang sama.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Tidak terdapat klausul grandfathering yang secara eksplisit mengamanatkan perlakuan tertentu bagi kegiatan atau izin yang telah ada sebelum diberlakukannya Perda ini. Dengan demikian, subjek yang sudah melakukan pengambilan mineral bukan logam dan batuan harus menyesuaikan pelaporan, perhitungan, dan pembayaran pajak sesuai ketentuan Perda sejak berlaku, kecuali terdapat ketentuan lain dalam Peraturan Bupati atau aturan transisi tambahan.
Namun beberapa ketentuan administratif memberi kelonggaran prosedural: mis. Bupati mempunyai jangka waktu sampai 5 tahun untuk menerbitkan SKPDKB/ SKPDKBT sesuai kondisi ditemukan (Pasal 12 ayat (1)).
Batas Waktu Penyesuaian dan Pelaksanaan Teknis:
Pelaksanaan teknis (penetapan harga standar, bentuk SPTPD/SSPD, tata cara pemungutan dan penagihan, tata cara penghapusan piutang kedaluwarsa) diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati; entitas diharapkan memantau dan menyesuaikan diri pada saat Peraturan Bupati diterbitkan.
Batas penetapan administrasi pajak oleh Pemerintah Daerah: Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak (Pasal 12 ayat (1)).
Batas waktu kedaluwarsa penagihan pajak adalah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak (Pasal 18 ayat (1)); kedaluwarsa ini tertangguh pada kondisi tertentu (Pasal 18 ayat (2)-(5)).
Grandfathering Clauses: Tidak terdapat klausul "grandfathering" eksplisit yang melindungi status pajak, tarif, atau prosedur bagi kegiatan/izin yang ada sebelum Perda ini. Pencabutan peraturan terkait (Pasal 27) menunjukkan pengaturan baru berlaku untuk semua pihak setelah diundangkan, kecuali ketentuan pelaksana (Peraturan Bupati) atau amandemen lebih lanjut memberikan pengecualian.
Sanksi Administratif
Ketentuan sanksi administratif diatur terutama dalam Pasal 12 dan Pasal 16:
Pasal 12 ayat (2): Bunga 2% per bulan dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak (untuk SKPDKB karena kurang bayar atau tidak disampaikan SPTPD).
Pasal 12 ayat (3): Untuk SKPDKBT (penemuan data baru yang menambah pajak terutang) dikenakan kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
Pasal 12 ayat (4): Kenaikan 100% tidak dikenakan jika Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum pemeriksaan dilakukan.
Pasal 12 ayat (5): Jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi sehingga pajak dihitung secara jabatan, dikenakan kenaikan 25% dari pokok pajak ditambah bunga 2% per bulan sampai paling lama 24 bulan.
Pasal 16 ayat (2): Untuk STPD, jumlah kekurangan pajak ditambah bunga 2% setiap bulan untuk paling lama 15 bulan sejak saat terutangnya pajak.
Pasal 14 ayat (4): Persetujuan angsuran/penundaan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
Peruntukan Denda: Pasal 26 menyatakan bahwa denda sebagaimana dimaksud di Pasal 16 dan Pasal 17 merupakan penerimaan daerah.
Sanksi Pidana
Pasal 23:
Ayat (1) (kealpaan): Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisinya tidak benar/ tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar.
Ayat (2) (dengan sengaja): Wajib Pajak yang dengan sengaja melakukan pelanggaran tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar.
Pasal 25: Sanksi pidana bagi Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar kewajiban kerahasiaan:
Ayat (1) (kealpaan): pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda sampai Rp 4.000.000,00.
Ayat (2) (dengan sengaja atau menyebabkan pelanggaran): pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda sampai Rp 10.000.000,00.
Ayat (3) dan (4): penuntutan atas pelanggaran kerahasiaan hanya dilakukan atas pengaduan pihak yang dirugikan (tindak pidana pengaduan).
Batas Waktu Pidana: Pasal 24 menyatakan tindak pidana di bidang perpajakan daerah tidak dapat dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 tahun sejak saat terutangnya pajak (masa kedaluwarsa pidana).
Ringkasan: Peraturan ini mengatur kombinasi sanksi administratif (bunga, kenaikan/penalti) dan sanksi pidana (kurungan dan denda) yang jelas: rujukan utama administratif berada pada Pasal 12 dan Pasal 16; rujukan pidana pada Pasal 23 dan Pasal 25. Ketentuan penagihan dan kedaluwarsa (Pasal 16, 17, 18) mendukung penerapan sanksi administratif dan proses penegakan.