Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan pembentukan susunan organisasi perangkat daerah melalui Peraturan Daerah, dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Pembentukan Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya Kabupaten Bone Bolango dimaksudkan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana di bidang pariwisata, seni, dan budaya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dinas ini bertugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi, dengan fungsi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, serta pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas. Struktur organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Obyek Wisata dan Pentas Budaya, Bidang Usaha Sarana Pariwisata, Bidang Pengembangan dan Produksi, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.