Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya Kabupaten Bone Bolango

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 14/2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 14 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2006Tanggal Penetapan:4 Januari 2006
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya Kabupaten Bone Bolango
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku04 Januari 2006
Tanggal Penetapan04 Januari 2006
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Pariwisata, Seni dan Budaya Kabupaten Bone Bolango.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan pembentukan susunan organisasi perangkat daerah melalui Peraturan Daerah, dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Pembentukan Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya Kabupaten Bone Bolango dimaksudkan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana di bidang pariwisata, seni, dan budaya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dinas ini bertugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi, dengan fungsi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, serta pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas. Struktur organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Obyek Wisata dan Pentas Budaya, Bidang Usaha Sarana Pariwisata, Bidang Pengembangan dan Produksi, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)