Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 28 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 28 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai 28/2009 · Perda Kabupaten Banggai No. 28 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 28 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2009Tanggal Penetapan:30 Desember 2009
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai
Tanggal Berlaku30 Desember 2009
Tanggal Penetapan30 Desember 2009
Tempat PenetapanLuwuk

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang milik negara. Tujuan pengelolaan adalah untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, dan efisien. Pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi. Bupati berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PPKA, Kepala SKPD, Kepala Unit Kerja SKPD, dan Penyimpan/Pengurus barang milik daerah. Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Pemindahtanganan barang milik daerah dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.

(-)

1. Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya dan/atau melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi atau denda atau ganti rugi. 2. Pelanggaran kewajiban yang dapat merugikan keuangan daerah selain dikenakan sanksi administrasi juga dikenakan sanksi pidana.