Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Satu Data Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Gubernur Lemhannas 3/2024 · Peraturan Gubernur Lemhannas No. 3 Tahun 2024 · Peraturan Gubernur Lemhannas Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2024Tanggal Penetapan:1 April 2024
Integrasi Data Nasional

Informasi

TipePeraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional
TemaPenyelenggaraan Satu Data Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
LokasiLembaga Ketahanan Nasional
Tanggal Berlaku01 April 2024
Tanggal Penetapan01 April 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2024 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur penyelenggaraan Satu Data di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia agar data yang dihasilkan akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan ini menetapkan prinsip-prinsip Satu Data Lembaga, termasuk pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan penggunaan kode referensi serta data induk. Selain itu, peraturan ini mengatur peran dan tanggung jawab Walidata, Produsen Data, Penanggung Jawab Data, dan Forum Satu Data Lembaga dalam pengelolaan data. Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, penyebarluasan, dan interoperabilitas data, serta pengelolaan Portal Satu Data Lembaga.

1. Perjanjian kerja sama penyebarluasan Data, pertukaran Data, dan integrasi layanan Data Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia dengan kementerian/lembaga lain yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian Kerjasama tersebut. 2. Produsen Data melaporkan pelaksanaan kerja sama penyebarluasan Data, pertukaran Data, dan integrasi layanan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur melalui Walidata.

1. Dalam hal terdapat pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan data untuk kepentingan komersial atau kepentingan lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengguna Data dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.