Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 1980

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 1980 tentang Bantuan Penunjang Jalan Kabupaten Tahun 1980/1981

Juga dikenal sebagai: Inpres 10/1980 · Inpres No. 10 Tahun 1980 · Inpres Nomor 10 Tahun 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1980Tanggal Penetapan:1 April 1980
Lalu Lintas & Prasarana JalanBantuan Sosial & Penanggulangan BencanaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaBantuan Penunjang Jalan Kabupaten Tahun 1980/1981
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1980
Tanggal Penetapan01 April 1980
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk mendukung pemerataan pembangunan dan meningkatkan kegiatan ekonomi daerah dengan memperlancar arus pengangkutan dan distribusi serta menunjang proyek-proyek di daerah. Bantuan ini disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981.

Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengatur pembagian tanggung jawab antara beberapa menteri, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri. Bantuan ini digunakan untuk perbaikan jalan dan jembatan di tingkat kabupaten. Dana sebesar Rp 26,000,000,000,- dialokasikan untuk penunjangan jalan kabupaten dan pendidikan serta pelatihan tenaga Dinas Pekerjaan Umum Daerah Tingkat II. Penyaluran dana dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia untuk Irian Jaya. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan bantuan ini.

(-)

(-)