Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 8/2017 · Perda Kota Banjar No. 8 Tahun 2017 · Perda Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2017Tanggal Penetapan:4 Oktober 2017
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KEARSIPAN
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku04 Oktober 2017
Tanggal Penetapan04 Oktober 2017
Tempat PenetapanBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan penyelenggaraan kearsipan oleh Pemerintah Daerah, BUMD, masyarakat, dan perseorangan. Tujuannya adalah melindungi kepentingan para pihak melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang baku, meningkatkan kesadaran aparatur pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan, menjamin ketersediaan dan keamanan arsip sebagai alat bukti yang sah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik terkait pemanfaatan arsip.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Kebijakan Kearsipan Daerah oleh Wali Kota, yang meliputi pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD) dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD), organisasi kearsipan, pengembangan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, perlindungan dan penyelamatan, sosialisasi, dan kerjasama.
  2. Penyelenggaraan Kearsipan Daerah yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) melalui Sistem Kearsipan Daerah (SKD).
  3. Pengelolaan Arsip Dinamis yang menjadi tanggung jawab Pencipta Arsip, meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip.
  4. Pengelolaan Arsip Statis yang menjadi tanggung jawab LKD, meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis.
  5. Pembentukan organisasi kearsipan yang terdiri dari LKD dan unit kearsipan pada perangkat daerah dan BUMD.
  6. Pengelolaan sumber daya kearsipan yang meliputi organisasi kearsipan, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, dan pendanaan.

1. Pimpinan unit kearsipan yang belum memiliki kompetensi di bidang kearsipan, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pimpinan unit kearsipan dan wajib mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Unit kearsipan dan unit pengolah yang belum memiliki arsiparis, untuk sementara tugas, fungsi, dan tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan kearsipan dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk pimpinan pencipta arsip dan Pemerintah Daerah wajib mencukupi kebutuhan akan arsiparis di unit kearsipan dan unit pengolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran terhadap ketentuan kearsipan dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.