di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 8/2017 · Perda Kota Banjar No. 8 Tahun 2017 · Perda Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan penyelenggaraan kearsipan oleh Pemerintah Daerah, BUMD, masyarakat, dan perseorangan. Tujuannya adalah melindungi kepentingan para pihak melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang baku, meningkatkan kesadaran aparatur pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan, menjamin ketersediaan dan keamanan arsip sebagai alat bukti yang sah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik terkait pemanfaatan arsip.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: