di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2017
Juga dikenal sebagai: PMK 209/PMK.02/2016 · PMK No. 209/PMK.02/2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.02/2016 ini ditetapkan untuk mengatur besaran persentase dana operasional yang dapat digunakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan pada tahun 2017. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa dana operasional BPJS Kesehatan digunakan secara efektif dan sesuai dengan asas kelayakan dan kepatutan. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan persentase dana operasional sebesar 5,12% dari iuran program Jaminan Kesehatan yang diterima setiap bulan, dengan batas nominal maksimal sebesar Rp4.249.686.000.000,00. Penetapan ini didasarkan pada penelaahan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Kesehatan. Selain itu, Menteri Keuangan bertanggung jawab untuk memantau penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja setiap tiga bulan sekali.