Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini ditetapkan untuk menyesuaikan dengan perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Peraturan ini mengubah tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPU ini. Tahapan yang diatur meliputi persiapan (perencanaan anggaran, penyusunan peraturan, sosialisasi, pembentukan badan ad hoc, pemantauan pemilihan, pemutakhiran data pemilih), penyelenggaraan (syarat dukungan calon perseorangan, pendaftaran calon, kampanye, laporan dana kampanye, pengadaan perlengkapan, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi suara, penetapan calon terpilih, sengketa hasil pemilihan, pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih, evaluasi dan pelaporan).