Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 4/2016 · Peraturan KPU No. 4 Tahun 2016 · Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2016Tanggal Penetapan:1 Agustus 2016
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku01 Agustus 2016
Tanggal Penetapan01 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini ditetapkan untuk menyesuaikan dengan perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Peraturan ini mengubah tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPU ini. Tahapan yang diatur meliputi persiapan (perencanaan anggaran, penyusunan peraturan, sosialisasi, pembentukan badan ad hoc, pemantauan pemilihan, pemutakhiran data pemilih), penyelenggaraan (syarat dukungan calon perseorangan, pendaftaran calon, kampanye, laporan dana kampanye, pengadaan perlengkapan, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi suara, penetapan calon terpilih, sengketa hasil pemilihan, pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih, evaluasi dan pelaporan).

(-)

(-)