Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 6 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang 6/2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 2012Tanggal Penetapan:19 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Tanggal Berlaku19 April 2012
Tanggal Penetapan19 April 2012
Tempat PenetapanMenggala

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 06 Tahun 1999 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 1999 Nomor 07 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor ) jo. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 03 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 06 Tahun 1999 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2002 Nomor 04 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor ) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 07 Tahun 1999 Tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 1999 Nomor 08 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor) Jo. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 07 Tahun 1999 Tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2006 Nomor 18 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Tulang Bawang. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan payung hukum dalam pemungutan retribusi perizinan tertentu. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu: Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Gangguan, dan Retribusi Izin Trayek. 2. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin. 3. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan: Mengatur tentang nama retribusi, objek retribusi (pemberian izin untuk mendirikan bangunan), subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. 4. Retribusi Izin Gangguan: Mengatur tentang nama retribusi, objek retribusi (pemberian izin tempat usaha yang dapat menimbulkan gangguan), subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. 5. Retribusi Izin Trayek: Mengatur tentang nama retribusi, objek retribusi (pemberian izin trayek), subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, peninjauan tarif retribusi, tata cara pemungutan retribusi, pemanfaatan hasil retribusi, tata cara pembayaran, keberatan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, sanksi administrasi, kedaluarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.

(-)

Dalam hal wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidama kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.