Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 57 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 57 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Utara 57/2023 · Perda Kabupaten Lampung Utara No. 57 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 57 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2023Tanggal Penetapan:4 September 2023
Tata Naskah Kedinasan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Utara
Tanggal Berlaku04 September 2023
Tanggal Penetapan04 September 2023
Tempat PenetapanKotabumi

Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, serta karena Peraturan Bupati sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, peraturan perundang-undangan, dan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis Naskah Dinas, yang terdiri dari Naskah Dinas arahan (pengaturan, penetapan, dan penugasan), Naskah Dinas korespondensi (internal dan eksternal), dan Naskah Dinas khusus.
  2. Susunan dan bentuk Naskah Dinas, termasuk format, kop, penomoran, penggunaan kertas dan tinta, jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, batas atau ruang tepi, nomor halaman, tembusan, lampiran, paraf, tanda tangan, stempel, amplop dan map, serta Naskah Dinas bahasa asing.
  3. Pembuatan Naskah Dinas, yang dapat menggunakan media rekam kertas atau media rekam elektronik.
  4. Pengamanan Naskah Dinas, termasuk penentuan kategori klasifikasi keamanan dan akses.
  5. Pejabat penandatangan Naskah Dinas dan pelimpahan kewenangan penandatanganan.
  6. Pengendalian Naskah Dinas, baik masuk maupun keluar.
  7. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Tata Naskah Dinas.

Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai jenis, format, pembuatan, pengamanan, penandatanganan, dan pengendalian Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

(-)

(-)